Izinkan Saya Menikah Pak!

Keinginan menikah adalah fitrah bagi setiap orang yang merasa telah dewasa. Apalagi bagi dua sejoli yang sedang dilanda cinta. Islam juga begitu mengagungkan institusi pernikahan ini, agar tercipta kehidupan yang lebih tertata, baik secara nasab maupun secara lahiriah. Menikah berarti menyempurnakan setengah dari agama. Bukan begitu?

Hanya saja pada beberapa daerah, terutama yang masih menjadi penganut taat adat istiadat mereka, seringkali terjadi pernikahan yang dipersulit. Baik itu secara lahir, maupun secara batin.

Bapak kost saya yang berasal dari Flores bercerita bahwa untuk melamar seorang gadis di Flores (daerah asal beliau tentunya), Nusa Tenggara Timur sana, seorang laki-laki diharuskan membawa beberapa buah gading gajah sesuai permintaan orang tua sang gadis. Gading menjadi simbol ketinggian status. Makin tinggi status sosial keluarga sang gadis, akan makin panjang dan makin banyak jumlah gading gajah yang dibawa. Tapi yang jadi masalah adalah : gajah justru tidak ditemukan di Flores, daerah penganut adat ini. Hal ini mengharuskan seorang lelaki berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan gading, seberapa pun sulitnya. Meski ada yang murah, 1 atau 2 juta, tapi kalau orang tua gadis minta yang sepanjang 1 depa yang harganya sekitar Rp. 100 juta kan repot juga. Mampu gak ya segitu?

Di daerah saya, Luwu, Sulawesi Selatan lain lagi ceritanya. Ada orang tua yang menerapkan sistem “uang naik”. Uang naik ini istilah saja. Ada uang naik, ada juga mas kawin (mahar). Dua hal yang mesti tetap dibayar oleh sang pria. Juga menjadi ukuran status sosial gadis, makin tinggi statusnya akan makin banyak duit yang mesti dirogoh oleh sang calon pengantin pria. Kadang sih, katanya, uang naik itu sebagai biaya pesta pernikahan, meski yang paling rendah adalah Rp. 10 juta-an. Jadinya, bagi pria yang berkemampuan ekonomi rendah, jangan terlalu berharap bisa mendapatkan istri dari golongan di atasnya.

Islam sebenarnya mengatur masalah ini. Dalam Islam ada yang dinamakan mas kawin, biasa disebut mahar. Menurut sejarah, mas kawin diberikan kepada istri sebagai harta simpanan sang istri (jika misalnya pada akhir cerita pernikahan terjadi perceraian di antara suami istri), dengan syarat tidak memberatkan suami. Yang terbaik tentu mahar tidak terlalu mahal, juga tidak terlalu murah. *kayak dagangan aja …*

Baca Juga :  Info Beasiswa S2 Australia : Nikah atau Kuliah?

Adat seperti ini kadang justru menimbulkan mudharat bagi kedua pasangan. Jika sang pria tak mampu membayar mahar yang terlalu tinggi, bisa jadi ia akan nekad untuk melakukan “kawin lari” atau malah melakukan perzinahan. Kan lebih repot!

Memang sih mesti ada kesetaraan dalam memilih pasangan, tapi bukankah cinta itu buta? Kalau cinta udah ngomong, tai kambing rasa coklat oi!

Ya, saya sih hanya bisa menyarankan bagi kaum pria yang belum mendapat pasangan, *termasuk saya* untuk lebih teliti, lebih berhati-hati dalam memilih. Jangan sampai jadi korban adat.

Izinkan Saya Menikah Pak!

MasBied.com

About MasBied.com

Just Another Personal Blog