Kawin Kontrak = Pelacuran

Program Televisi berjudul “Telusur” yang ditayangkan di salah satu chanel televisi swasta tanggal 7 Februari 2008 kemarin mengupas tentang kawin kontrak. Mungkin banyak diantara kita yang telah mengenalnya, mengenal secara istilah, mengenal secara teori, atau juga ada yang mengenalnya karena baru-baru saja menjadi judul film layar lebar yang belum cukup sebulan tayang di T’O (Twenty One Cinema = Bioskop 21, :D). Sudah lama juga saya membaca sebuah novel yang menceritakan tentang kawin kontrak yang dijalani oleh mahasiswi-mahasiswi di Jawa, kalau tidak salah, terutama di Jogja, kota Pelajar.

Dalam Islam, kawin kontrak dikenal dengan sebutan nikah mut’ah, intinya perjanjian akad nikah disepakati oleh wali dan sang pengantin pria dalam waktu (masa) tertentu saja, bukan seumur hidup. Seperti layaknya kontrak rumah setahun, setelah itu, lepas sudah tanggung jawab pengontrak. Begitu juga dalam kawin kontrak.

Realiti yang ditayangkan dalam Telusur adalah kawin kontrak yang dilakukan oleh seorang wanita dengan lelaki asal Timur Tengah. Bahasa narasi-nya adalah : Kawin Kontrak via Handphone! Maksudnya, akad nikah yang dilakukan hanya via telepon genggam saja.
Cerita lengkapnya begini : ada orang dari daerah Timur Tengah (Arab, Abu Dhabi, Iran, dan sekitarnya) yang ingin punya istri kontrakan, :| mereka menawarkan mas kawin sekitar senilai Rp. 20 juta, untuk masa kontrak 3 bulan. Wah, sebulan sekitar 6,6 Juta.. (Siapa yang gak tergiur coba!).

Untuk mencari wanita yang bersedia, ada CALO (Makelar/ Perantara) yang menjadi penyambung lidah. Dengan kekuatan gombal yang dimiliki makelar, dan iming-iming menjadi kaya setelah beberapa bulan, akhirnya didapatkan seorang gadis yang siap.

Kesiapan gadis tentu saja tidak hanya kemauan sendiri, tapi juga karena dukungan dari orang tuanya. Alasan klasik yang diutarakan ketika orang tua gadis diwawancarai adalah kondisi ekonomi yang memaksa untuk berbuat begitu. Tapi ternyata, duit yang 20 juta tadi tidak dimiliki sepenuhnya oleh gadis, tapi mesti dibagi dengan Calo’, juga sang penghulu yang menikahkan mereka via Handphone. Parah ya… Sudah nikahnya cuma kontrak, eeh .. akad nikahnya cuma via handphone lagi.

Baca Juga :  Hujan "Menurunkan" Kadar Keimanan

Bagaimana pun, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa KAWIN KONTRAK itu DILARANG! HARAM HUKUMNYA!
Komisi Perlindungan Wanita juga menyatakan bahwa Kawin Kontrak itu sama dengan PELACURAN! So, kenapa mesti pernikahan yang sakral itu dijadikan jual beli seperti itu?

Kalau memang butuh duit, mending minta di-madu oleh calon suami yang dah mapan. Gimana? Daripada melanggar aturan agama, mending sakit di dunia buat di madu, tapi mendapatkan kehalalan dalam pernikahan. Ya to? (:-O ngaco! Mana ada perempuan yang mau dimadu!)

Halah … Dunia makin gak jelas!

MasBied.com

About MasBied.com

Just Another Personal Blog